Sidang Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Dua Pekan, Ini Alasan Hakim
JAKARTA, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden jokowi.
Sidang harusnya digelar hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Sidang bakal digelar kembali pada 31 Oktober 2022.
Saat memulai agenda sidang perdana, Hakim Ketua Heneng Pujadi memeriksa kelengkapan berkas, termasuk surat kuasa para pihak.
Heneng menemukan berkas para pihak masih ada yang belum lengkap. Salah satunya, tim Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang mewakili Jokowi justru tak memiliki surat kuasa.
"Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda," kata Heneng dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengar pendapat kubu tergugat dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan.
Majelis hakim meminta para pihak hadir tepat waktu di sidang mendatang. "Kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10 (pagi)," ujar Heneng.
"Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar Heneng.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin 3 Oktober 2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.