MAKI Akan Prapradilan Kasus Gubernur Papua, KPK Mempersilahkan
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan untuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Biarin saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan, itu hak dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 19 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang.
Ia menambahkan bahwa jika ada masyarakat tidak puas, dia mempersilakan karena negara ini adalah negara demokrasi.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.
"Kita baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan," tambah dia.
Pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe, ujar dia, perlu dilakukan demi penegakan hukum meskipun sebelumnya Lukas Enembe sudah diperiksa tim dokter di Singapura.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.