REQNews.com

Kemendag Terbitkan PMA, Berikut 16 Tindakan Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidanakan

News

Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:30

Ilustrasi pelecehan seksualIlustrasi pelecehan seksual

JAKARTA, REQNews - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA.

Berikut 16 bentuk kekerasan seksual tersebut:

1 Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2 Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau yang bernuansa seksual pada korban.

3 Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4 Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5 Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6 Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7 Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8 Melakukan percobaan perkosaan.

9 Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10 Mempratikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11 Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12 Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13 Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14 Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15 Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16 Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan

Anna mengatakan, bagi pelaku di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas akan mendapatkan sanksi.

PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi

Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 18 PMA, yang tertulis sebagai berikut:

(1) Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi adminitratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

(4) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus bukan PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggaran satuan pendidikan.

Adapun bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.