REQNews.com

Sidang Putusan Sela Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan

News

Thursday, 20 October 2022 - 20:30

Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Putusan sela terhadap Ferdy Sambo digelar pada hari yang sama dengan putusan sela terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Untuk diketahui, putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa. 

Apabila hakim menolak eksepsi maka sidang dilanjutkan ke pembuktian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) KUHAP, “apabila hakim menerima eksepsi maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila hakim menolak eksepsi maka sidang dilanjutkan.”

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.