REQNews.com

Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Sita Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang, Segini Luasnya..

News

Friday, 21 October 2022 - 18:32

Benny Tjokro (Foto: Puspenkum Kejagung)Benny Tjokro (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis 20 Oktober 2022.

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 21 Oktober 2022.

Adapun aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 20 bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

Kemudian sembilan bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Lalu 28 bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Selanjutnya terdapat juga 33 bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Empat bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan dua bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Terakhir ada tiga bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Yaitu atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut mengatakan bahwa dalam amar putusan hakim salah satunya Benny Tjokro diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

“Jika terdakwa  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.