Dugaan Korupsi Impor Garam! Kejagung Segera Lakukan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung segera melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 -2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kuntadi menyebut jika pihaknya telah menggeledah dua tempat di Surabaya dan satu di Tangerang.
"Dengan hasil penggeledahan tersebut dalam waktu dekat, kita akan lakukan gelar perkara, dan semoga semua menjadi terang," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis 20 Oktober 2022 malam.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menyamakan persepsi, sehingga hasil penyidikan bukan subjektif tim.
"Menurut tim seperti ini dengan alat bukti yang ada, maka ini cukup atau tidak? Kalau di Kejaksaan kan kita terbuka, dinilai bareng-bareng, bukan hanya subjektif tim," kata dia.
Hal tersebut dilakukan agar penyidik Kejaksaan Agung bisa tepat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam.
"Kalau tim kan maunya lari aja kan. Tapi kita kan nggak begitu, harus hati-hati karena akan ada orang yang kalau sampai kita salah menetapkan, dampak hukumnya panjang," lanjutnya.
Kuntadi menyebut jika dalam penggeledahan pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen impor garam dan dokumen pendistribusiannya.
"Yang jelas betul, barang itu (garam industri) tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Kita juga mencari kemana perginya barang itu, siapa yang memasukkan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.