Dua Pimpinan DPRD Sulsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan
JAKARTA, REQNews - Dua pimpinan DPRD Sulawesi Selatan hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edy Rahmat (ER).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni' Matullah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Ina Kartika Sari sebelumnya pernah dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun, Ina tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ina pada hari ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Mereka adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.