REQNews.com

Usut Dugaan Suap Eks Kepala BPN Lebak, Kejati Banten Sita 2 Rumah Hingga Puluhan Dokumen

News

Saturday, 22 October 2022 - 14:00

Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyitaan aset dugaan korupsi (Foto: Kejati Banten)Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyitaan aset dugaan korupsi (Foto: Kejati Banten)

BANTEN, REQnews - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat pada Jumat 21 Oktober 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan empat orang tersangka yaitu berinisial AM, DER, Dra S alias MS, dan EHP. Kejati Banten pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan DER pada Kamis 20 Oktober 2022.

Diketahui, kasus tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi (AM).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga timnya, melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas.

“Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak. Yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl Jenderal Sudirman KM 5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” kata Leonard dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Ia mengatakan bahwa aset yang disita berupa rumah kediaman yang diduga sebagai kantor tersangka MS yang berada di Jl Johar No 50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak,” kata dia.

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS. 

“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman atau kantor tersangka MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah. Pertama yaitu rumah yang berada di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama tersangka AM.

Kedua yaitu rumah yang berada di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri merupakan adik dari tersangka AM.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.