Duh, Australia Klaim Pulau Pasir NTT, Masyarakat Adat Geram
NTT, REQNews - Sengketa wilayah antara Indonesia-Australia kembali terjadi terkait Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masyarakat adat Laut Timor menyerukan Negeri Kanguru untuk angkat kaki dari pulau itu.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, dikutip Antara, Jumat 21 Oktober 2022.
Ferdi, yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, mengatakan klaim Australia atas Pulau Pasi memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Sengketa RI-Australia soal Pulau Pasir ini terjadi sejak 1974 ketika Canberra-Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Mou) soal batas wilayah teritorial. Saat itu, Australia cepat-cepat mengklaim Pulau Pasir sebagai miliknya dan hingga kini menjadi sengketa dengan RI.
Pulau Pasir terdiri dari beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni. Australia menyebut kluster pulau ini sebagai Kepulauan Ashmore and Cartier.
Pulau Pasir terletak sekitar 170 kilometer dari Pulau Rote (Roti) NTT dan 320 kilometer dari pantai barat laut Australia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
