Usut Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Sita 6 Lahan PT Intisumber Bajasakti di Jambi
JAKARTA, REQnews - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita enam aset berupa bidang tanah dan/atau bangunan tersangka korporasi PT Intisumber Bajasakti (PT IB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset tersebut seluas 13.937 M2 disita pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,” kata Ketut dalam keterangannya dikutip pada Jumat 28 Oktober 2022.
Ia mengatakan bahwa penyitaan dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT Intisumber Bajasakti (PT IB).
Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan berupa:
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 348 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3016.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 3.412 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3954.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 4.751 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3957.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.408 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10063.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.819 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10218.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 199 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10221.
Diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka mereka adalah tiga tersangka perorangan yaitu Tahan Banurea (TB) Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial Budi Hartono Linardi (BHL).
Sementara itu, enam tersangka dari koorporasi adalah perusahaan importir yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.