Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada Empat Aspek Penting Politik Hukum Pembentukan Undang-undang
JAKARTA, REQnews - Platform media digital advokasi dan edukasi konstitusi, @advokatkonsitusi bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (Imamah) UII, dan Penerbit Buku Mojok menggelar acara bedah buku Politik Hukum Pembentukan Undang-undang (UU) di Auditorium FH UII, Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam Bedah Buku Politik Hukum Pembentukan UU karya anyar Zainal Arifin Mochtar ini disinggung soal pengesahan bermacam UU seperti UU Cipta Kerja, IKN, dinilai minim partisipasi publik serta dominan politisasi hukum. Padahal pembentukan UU mesti melalui proses partisipasi publik serta memiliki politik hukum yang jelas.
Pakar HTN FH UGM itu menyebut terdapat 4 hal dalam politik hukum pembentukan UU.
“Setidaknya terdapat 4 hal dalam politik hukum pembentukan UU, yakni teknokrasi, konfigurasi, keselarasan, partisipasi” ujar Zainal.
Pria yang dikenal luas dengan nama Uceng ini menilai konfigurasi politik merupakan hal yang menarik.
“Konfigurasi politik menjadi faktor yang menentukan. Namun sangat tidak jelas ideologinya. Saya tegaskan dalam buku saya adalah seberapa jauh pembelahan ideologi tersebut terhadap sumbangan pembentukan hukum di Indonesia” katanya.
Acara bedah buku tersebut turut dihadiri Dekan FH UII Budi Agus Riswandi beserta jajaran.
Menurut Budi masih sering ditemukan adanya penyimpangan dalam pembuatan UU.
“UU Cipta kerja misalnya, dikatakan bahwa tujuan daripada pembuatan uu cipta kerja adalah membuka lapangan pekerjaan, namun justru menghapus ketentuan yang membuka lapangan kerja pada pengaturan sebelumnya” kata Budi.
Adapun pembedah buku adalah Dosen FH UGM Richo Andi Wibowo, Dosen FH UII Jamaludin Ghofur, Dosen FSH UIN Sunan Kalijaga Proborini Hastuti serta Founder @advokatkonstitusi Fitrah Bukhari yang juga sebagai Tenaga Ahli MKD DPR RI.
Richo Andy Wibowo mengatakan indeks demokrasi mengalami stagnasi.
“Karena mengalami stagnasi, partisipasi publik memang harus dibuka selebar-lebarnya dalam pembentukan undang-undang” ucap Richo.
Menurut pembedah Proborini Hastuti, buku ini mengkaji secara konseptual dan kontekstual terhadap keadaan politik hukum di Indonesia pada hari ini.
“Buku ini menggunakan bahasa yang enak dipakai, serta mengkaji secara konseptual dan kontekstual” ucapnya.
Namun dalam menuliskan buku, pembedah Jamaludin Ghofur, mengungkapkan beberapa catatan.
"Hal yang mestinya dielaborasi lanjut adalah soal uji coba pemberlakuan UU dan bagaimana solusi terhadap sistem politik yang demokratis tapi tetapi tetap tidak menghasilkan UU yang tidak baik juga” kata ghofur.
Catatan buku juga diungkap oleh pembedah Fitrah Bukhari.
"Banyak sekali ditemukan letupan ide namun tidak diselesaikan. Mungkin ini strategi penulis agar memancing pembaca untuk mendiskusikan idenya sembari menunggu karya penulis berikutnya” ujar Fitrah.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.