Marak Media Jadi Korban Serangan DDoS, Dewan Pers: Tidak Boleh Dibiarkan!
JAKARTA, REQnews - Maraknya serangan digital DDoS terhadap situs-situs media di Indonesia, seperti yang dialami Narasi TV, Konde.co, hingga Batamnews.co.id membuat Dewan Pers ikut gerah.
Dalam keterangan resminya, Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait maraknya serangan DDoS, dan pembahasan soal kekerasan digital dalam berbagai bentuk lainnya terhadap media maupun jurnalis.
Rapat berjalan pada Rabu 26 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dua anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers.
Juga hadir perwakilan tiga media yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.
Pertama, Dewan Pers menjelaskan bahwa Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga 26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi, termasuk eks karyawan Narasi, mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya.
Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.
Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar empat jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situsweb Konde.co terkena serangan DdoS.
Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial. Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.
Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers.
Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers.
Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.
“Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Arif Zulkifli.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.