Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya..
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Negeri Serang, Banten menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kejaksaan menolak permohonan tersebut karena melihat perjalanan kasus Nikita semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, Minggu 30 Oktober 2022.
Selain itu, jaksa juga khawatir jika perempuan yang akrab disapa Nyai itu melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. "Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.
Diketahui, sebelumnya pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan kejari pada 26 Oktober 2022 lalu.
Fahmi mengatakan jika kliennya itu berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. “(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa,” kata Fahmi, Kamis 27 Oktober 2022.
Pihak kuasa hukum pun memastikan jika Nikita tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukum. "Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Saat ini, Nikita pun telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang setelah kasus tersebut dilimpahkan Polres Serang Kota pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.