REQNews.com

New York Bayar Kompensasi Rp 560 Miliar Pengadilan Sesat Kasus Pembunuhan Malcolm X tahun 1965

News

Monday, 31 October 2022 - 09:22

Muhammad Aziz, satu dari dua terpidana pembunuh Malcolm X yang dinyatakan tak bersalah setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara, disambut warga New York yang mendukungnya.Muhammad Aziz, satu dari dua terpidana pembunuh Malcolm X yang dinyatakan tak bersalah setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara, disambut warga New York yang mendukungnya.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.