New York Bayar Kompensasi Rp 560 Miliar Pengadilan Sesat Kasus Pembunuhan Malcolm X tahun 1965
News
Monday, 31 October 2022 - 09:22
Muhammad Aziz, satu dari dua terpidana pembunuh Malcolm X yang dinyatakan tak bersalah setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara, disambut warga New York yang mendukungnya.