REQNews.com

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Obat Sirup PT Afi Farma ke Penyidikan

News

Selasa, 01 November 2022 - 19:57

Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 1 November 2022.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pada Selasa 1 November 2022.

Diketahui, PT Afi Farma merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi yang tengah diselidiki terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara dua perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Namun, Pipit mengatakan terkait dengan dua perusahaan farmasi lainnya belum ditentukan kapan gelar perkara dilakukan, karena segera diselidiki oleh BPOM sendiri. "Untuk dua perusahaan lagi agar ditanyakan ke BPOM. Rencananya akan di sidik oleh BPOM sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut jika terdapat dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

BPOM pun berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022. "PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dikutip dari YouTube BPOM.

Bersama Bareskrim Polri, BPOM pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen.

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sehingga menurutnya, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Penny mengatakan jika hal itu sebagaimana dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.