Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam, Berikut Identitasnya..
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 2 November 2022.
Empat orang tersangka tersebut adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto (YA), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono (FJ).
Selanjutnya ada mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) dan terakhir ada Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk (FTT).
Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara serta ditemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.