REQNews.com

Kemenperin Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Impor Garam oleh Kejagung

News

Thursday, 03 November 2022 - 13:00

Eks Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) (Foto: Puspenkum Kejagung)Eks Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses impor garam industri yang menyeret empat orang tersangka.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengaku prihatin terhadap kasus yang menyeret nama mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam dan tiga orang lainnya itu. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan informasi kepada Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dody dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 3 November 2022.

Menurutnya, proses impor garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna dan selama ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, kata dia, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dody menyebut bahwa sesuai dengan peraturan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Kemenperin juga terus berperan aktif dalam meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Yaitu seperti memfasilitasi kerjasama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

"Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto (YA), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono (FJ).

Selanjutnya ada mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) dan terakhir ada Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk (FTT).

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.