REQNews.com

Manager Pemasaran PT SLM Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

News

Tuesday, 08 November 2022 - 13:00

SW alias ST selaku Manager Pemasaran dari PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) jadi tersangka.SW alias ST selaku Manager Pemasaran dari PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) jadi tersangka.

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Tersangka tersebut adalah Sanny Wikhodiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manager Pemasaran dari PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketru Sumedana mengatakan bahwa SW langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangannya yang diterima pada Selasa 8 November 2022.

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 7-26 November 2022, untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus tersebut, tersangka berperan mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.

Yaitu sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

SW juga diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI, namun belum dirincikan nilainya.

Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sudah berjumlah lima orang.

Empat orang tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian berinisial Yosi Arfianto (YA), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian berinisial Fredy Juwono (FJ).

Selanjutnya ada mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian berinisial Muhammad Khayam (MK) dan terakhir ada Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia berinisial Frederik Tony Tanduk (FTT).

"Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujar Ketut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.