Terseret Kasus Net89, Taqy Malik Datangi Bareskrim Polri Jalani Pemeriksaan
JAKARTA, REQnews - Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 pada Kamis 10 November 2022.
Taqy yang didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.23 WIB.
Namun, Taqy tak banyak berkomentar terkait dengan pemeriksaan tersebut. "Nanti ya, setelah pemeriksaan," kata Taqy.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara pun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Taqy.
"Benar, yang bersangkutan (Taqy) akan hadir jam 10. (Pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Chandra.
Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra mengatakan jika penyidik akan mendalami terkait dengan keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten atau Reza Shahrani (RS).
"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ujarnya.
Diketahui, Taqy melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp 700 juta.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Net89 PT SMI.
“Dalam kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka yaitu pertama AA selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Gedung Humas Polri pada Senin 7 November 2022.
Ia mengatakan bahwa tersangka AA berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading Net89.
Kedua yaitu ada LSH selaku Direktur Net89 PT SMI, yang disebut selalu bersama-sama dengan AA.
“Ketiga ESI selaku founder dan exchanger Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” kata dia.
Selanjutnya ada RS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger Net89 PT SMI. Nurul mengatakan bahwa kelimanya sebagai tempat tujuan para member Untuk mendepositkan dananya dan asal pencarian dana kepada para member Net89.
“Saat ini status rekening delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
