REQNews.com

Taqy Malik Bantah Gunakan Uang Lelang untuk Keperluan Pribadi

News

Kamis, 10 November 2022 - 18:15

Taqy Malik di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Taqy Malik di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Taqy Malik, Halim Darmawan mengklaim bahwa kliennya tak menggunakan uang hasil lelang sepeda dari Reza Paten atau Reza Shahrani untuk keperluan pribadi.

Sehingga dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik tidak menyinggung terkait dengan pengembalian dana Rp 700 juta dari tersangka Reza Paten.

"Masalah pengembalian uang sudah jelas, bahwa uangnya yang diterima Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun masjid yang ada di wilayah Kota Bogor," kata Halim Darmawan kepada  wartawan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.

Artinya, kata dia, uang tersebut tidak digunakan secara pribadi oleh Taqy Malik. Dedy mengatakan jika kliennya telah menjelaskan secara terang benderang apapun yang ditanya oleh penyidik dengan lancar.

"Karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu. Uang itu diserahkan pada saat waktu membeli lahan tanah itu, dan sudah jadi," ujarnya.

Diketahui, Taqy Malik diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89, yang menyeret nama Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka.

Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp 700 juta. Taqy pun diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 7 jam, dari pukul 09.23-16.43 WIB.

Kuasa Hukum Taqy Malik, Dedy DJ mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanya sebanyak 18 pertanyaan. Termasuk terkait dengan penggunaan uang yang diterimanya.

"Poin-poin penting itu seperti yang disampaikan dari awal uangnya dikemanakan, tadi sudah dijwab sama Prof Alim bahwa uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan Masjid Malik Al-Mulqi yang berada di Kota Bogor," kata Dedy.

Ia menyebut bahwa masjid yang dibangun telah selesai, sehingga tak ada kewajiban dari Taqy Malik untuk mengembalikan dana tersebut. "Jadi tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.