Pencabutan Status Permanent Resident Zakir Naik Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
MALAYSIA, REQNews - Pemerintah Malaysia akan menunggu hasil penyelidikan polisi terhadap pengkhotbah kontroversial Zakir Naik sebelum memutuskan status permanent resident yang diperolehnya sejak tahun 2015, kata Perdana Menteri.
Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan status PR Zakir dapat dicabut jika dia diketahui melakukan hal-hal yang merusak kesejahteraan bangsa.
“Saat ini, polisi sedang menyelidiki apakah dia melakukan itu atau tidak," kata Perdana Menteri, dikutip dari thestar, Sabtu, 17 Agustus 2019.
"Jika dia diketahui melakukan hal-hal yang merugikan negara itu, akan perlu untuk mengambil status residen permanennya,"
Ditanya apakah pemerintah akan meminta Zakir mengeluarkan permintaan maaf ke publik atas pernyataan terakhirnya yang menyerukan "tamu lama" negara itu merujuk pada Cina Malaysia untuk kembali ke tanah leluhur mereka, Dr Mahathir mengatakan ia percaya bahwa ini tidak akan meredakan kemarahan orang.
"Untuk saat ini, kami serahkan kepada polisi untuk menyelidiki keseriusan pernyataan yang telah ia buat," katanya.
Kepolisian Diraja Malaysia sedang menyelidiki Zakir apakah melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima 115 laporan soal Zakir Naik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.