Persidangan Ferdy Sambo Dkk Ditunda, Kejagung: Akan Dievaluasi
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Menurutnya penundaan persidangan tersebut tak ada kaitannya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar di Bali, namun dilakukan untuk evaluasi.
"Akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Ketut kepada wartawan dikutip pada Minggu 13 November 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penundaan tersebut merupakan permohonan dari jaksa, untuk menjaga kondusivitas selama pelaksanaan KTT G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," dikutip dari siaran pers Humas PN Jakarta Selatan pada Minggu 13 November 2022.
Sebelumnya, sidang yang diagendakan pada 14-18 November 2022 itu ditunda hingga 21-26 November 2022 mendatang.
Sidang yang ditunda yaitu dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal.
Kemudian ada sidang dugaan obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
