REQNews.com

Kasus Obsctruction of Justice Ferdy Sambo Cs, Ini yang Dilakukan Wamenkumham Andai Jadi Pengacaranya

News

Tuesday, 15 November 2022 - 14:00

Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)Prof Eddy OS Hiariej (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menarik perhatian masyarakat sejak terkuat ke publik hingga saat ini. 

Terlebih salah satu terdakwa menyandang bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Ferdy Sambo.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy pun buka suara menyoroti kasus tersebut.

Menurutnya, salah satu pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut menimbulkan kontroversi. Sebab, selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs juga didakwa pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Adapun obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Eddy pun berandai-andai menjadi pengacaranya.

"Kalau saya ini seandainya saya lawyernya, itu sebelum sidang dimulai, saya mau tanya dulu buat pak jaksa, pak hakim, yang dipakai KUHP yang mana? Mulyatno, Susilo, atau Andi Hamza?," ujar dia menggelar dialog dan sosialisasi RKUHP di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu 19 Oktober 2022.

Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan yang signifikan akan penafsiran terhadap obstruction of justice.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, obstruction of justice yang diterjemahkan oleh Moeljatno dalam KUHP diartikan sebagai melarikan diri. Sementara versi Soesilo berbeda lagi. 

"Susilo menerjemahkan obstruction of justice itu tindakan menghindari penyidikan, jadi mau pakai yang mana, apa sambo melarikan diri. Tidak kan. Ini yang sulit sehingga tidak ada kepastian hukum," ujar dia.

Hal ini akan berakibat tidak adanya kepastian hukum.  

Oleh karenanya, pengesahan RKUHP sangat mendesak untuk dilakukan.

"Itulah mengapa sangat urgent untuk dilakukan pengesahan. Disesuaikan dengan perkembangan zaman," ucapnya.

Eddy menjelaskan, KUHP yang sekarang ini dipakai sudah tidak bisa menjamin kepastian hukum. Menurut dia, KUHP yang sekarang dipakai ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik.

"KUHP yang kita pakai ini disusun pada tahun 1800, berarti sudah 222 tahun," katanya.

 

 

 


 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.