REQNews.com

Polri Segel Dua Kantor Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Lokasinya..

News

Friday, 18 November 2022 - 12:20

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap kantor PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical, usai ditetapkan sebagai tersangka koorpirasi dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan tewasnya 199 anak di Indonesia.

"Iya polisi memasang police line (garis polisi)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipditer) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.

Saat ini, PT Afi Farma beralamat di Kediri, Jawa Timur dan CV Samudra Chemical berada di Jalan Raya Tapos, Depok sudah tidak beroperasi lagi.

Pipit menyebut jika pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perusahaan, terutama CV Samudra Chemical sebagai produsen bahan baku obat sirup.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendalami sumber propilen glikol (PG) yang berada di CV Samudra Chemical apakah bekerjasama dengan pihak lain.

Namun, Pipit mengatakan jika proses tersebut mengalami kendala karena pemilik CV Samudra Chemical melarikan diri. "Sedang didalami, karena pelaku melarikan diri. Nanti kita pastikan dari pelaku dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CV SC) sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak Indonesia meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dedi menyebut bahwa modus yang digunakan yaitu, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangannya pada Kamis 17 November 2022.

Pihaknya menduga bahwa PT Afi Farma mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera.

Kemudian penyidik bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung Etilen Glikol (EG).

Hasil tersebut ditemukan setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri dan dinyatakan mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT Afi Farma, dokumen PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT Afi Farma.

Selain itu, terdapat juga hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT Afi Farma dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya itu, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.