Pamer Tubuh, Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
JAKARTA, REQNews – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, Jumat 18 November 2022.
Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur dalam persidangan yang digelar pada Kamis 17 November 2022 itu.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.
“Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
