REQNews.com

Pamer Tubuh, Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara

News

Jumat, 18 November 2022 - 14:31

Dea OnlyFansDea OnlyFans

JAKARTA, REQNews  – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.

“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, Jumat 18 November 2022.

Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur dalam persidangan yang digelar pada Kamis 17 November 2022 itu.

Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.

“Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.