REQNews.com

Dugaan Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi, Polri: Harus Ada Pelapornya..

News

Wednesday, 23 November 2022 - 12:40

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menyebut belum ada laporan terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi yang diunggah oleh akun Twitter komikus kontroversial asal Yogyakarta, Kharisma Jati.

"Iriana itu kan artinya 27 ayat 3, jadi memang harus ada pelapornya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri pada Rabu 23 November 2022.

Menurutnya itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan?," kata dia.

Karena itu, pihaknya pun belum melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Iya (tidak ada penangkapan), memang sampai sekarang kita belum terima laporan," lanjutnya.

Pihak kepolisian hanya melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga melakukan penghinaan kepada Iriana Jokowi. Selain itu, polisi juga belum melakukan komunikasi dengan terduga pelaku bernama Kharisma Jati.

"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kita belum bisa (menindaklanjuti). Kita belum melakukan (komunikasi dengan terduga pelaku)," kata dia.

"Atas yang itu 27 ayat 3 itu, untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolute, harus yang dirugikan," lanjutnya.

Terkait dengan akun Twitter yang menggunggah tweet tersebut, Reinhard mengatakan akan mengajukan pemblokiran kepada Kominfo. "Untuk itunya (akun Twitter) mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo," ujarnya.

Sebelumnya, sosok komikus kontroversial asal Yogyakarta, Kharisma Jati tengah menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan lantaran diduga telah menghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Twitter.

Dalam unggahannya, Kharisma Jati membagikan meme  kebersamaan Ibu Negara Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Meme tersebut lantas viral lantaran sindiran kasar yang dituliskannya.

"Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya," tulis akun @KoprofilJati yang diduga milik Kharisma Jati, dikutip Minggu, 20 November 2022.

Cuitan yang bernada merendahkan istri Presiden Jokowi itu sontak membuat jagat maya heboh. Banyak netizen mengkritik unggahan tersebut. Bahkan gara-gara ulahnya itu, kini Kharisma Jati terancam jerat pidana.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.