REQNews.com

Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Sule Terancam 5 Tahun Penjara

News

Thursday, 24 November 2022 - 14:30

Komedian Sule dilaporkan (Foto: Istimewa)Komedian Sule dilaporkan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Konten Youtube Sutisna (Sule) bersama Mang Saswi dan Budi Dalton bercanda soal kepanjangan ‘miras’ berbuntut panjang. 

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya pada Rabu 23 November 2022.

Syahrul mengatakan bahwa pelaporan tersebut karena ketiganya dinilai telah menyinggung umat muslim, terkait dengan ucapan ‘miras adalah minuman Rasulullah.’

"Yang kami laporkan itu pertama Budi Dalton, Sule, Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya umat muslim," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menyebut jika pernyataan Budi Dalton yang diunggah melalui akun YouTube itu, telah menyinggung perasaan umat Islam dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156a KUHP.

Adapun ancaman pidana Pasal 156a adalah pidana 5 tahun penjara.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500". 

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.