Sudah Ditangkap! Ini Identitas Pelaku Penganiayaan Karyawan PA Karaoke di Boyolali, Apa Motifnya?
JAKARTA, REQnews - Pelaku penganiayaan karyawan PA Karaoke Boyolali pada Senin 21 November 2022 diamankan pihak kepolisian.
Keduanya yaitu inisial AB alias Ome (32) warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan SES alias Mbelo (25) warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Keduanya kita amankan pada hari Rabu 23 November 2022 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam pers rilis, Kamis 24 November 2022.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pecahan kursi plastik warna merah, pecahan gelas minum, pecahan tempat tisu, helm yang digunakan untuk memukul para korban serta partisi dari akrilik di meja kasir yang juga rusak. Selain itu juga diamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Asep menyebut dalam peristiwa ini akan ditangani oleh instansi terkait dari TNI.
Lantas, apa motif penganiayaan tersebut?
"Motifnya karena kedua pelaku ini kesal, tidak mendapatkan room karaoke di TKP PA Family Karaoke dikarenakan tidak ada ruangan karaoke yang kosong yang disampaikan oleh karyawan karaoke tersebut," katanya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.