Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Jumat 25 November 2022.
Ia mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Selanjutnya, kata dia, tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan sebelumnya tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022-13 Desember 2022,” lanjutnya.
Ketut mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Adapun peranan tersangka YN dalam kasus tersebut yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam konsumsi.
Atas perbuatannya, YN disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) a, dan b UU Tipikor, subsider Pasal 13 UU Tipikor.
Ketut mengatakan dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka, maka kini jumlah tersangka menjadi enam orang. Sedangkan, untuk kerugian yang dialami negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
"Jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang, yaitu tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.