REQNews.com

Usut Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Dirjen Kemenperin

News

Monday, 28 November 2022 - 17:27

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin 28 November 2022.

Mereka adalah IW selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian PJA selaku Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian RI dan MA selaku Mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2018.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Mereka adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial YA.

Lalu, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT, SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dan YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.