REQNews.com

Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Saya Tunggu Diproses Hukum!

News

Jumat, 02 Desember 2022 - 16:00

Ilustrasi Perbuatan Mesum (Foto: Istimewa)Ilustrasi Perbuatan Mesum (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko meminta anggotanya berpangkat Mayor yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad diproses hukum.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta anggota Paspampres berpangkat Mayor itu diberikan hukuman tegas dengan dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika pada Kamis 1 Desember 2022.

Ia menyebut bahwa pelaku pemerkosaan saat ini telah diproses hukum oleh Mabes TNI. "Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata dia.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira Paspampres diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari kesatuan Kostrad di Bali.

Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor sementara korban berpangkat Letda.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.