Diduga Lakukan Penggelapan Pajak! Dua WNA yang Jadi Buronan Interpol Ditangkap Polda Bali
BALI, REQnews - Polda Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini berbisnis penginapan untuk para turis dan menjadi buronan Interpol terkait dengan dugaan penggelapan pajak.
Mereka adalah Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Bali.
"Masih di Mapolda Bali. Sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan (dipulangkan) menunggu info kabar dari Polisi Ceko," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya dikutip pada Minggu 4 Desember 2022.
Ia menyebut bahwa Cyril Stiak selama ini menyewa villa yang berlokasi di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tetapi villa yang disewa itu kembali disewakan kepada para turis asing.
Sementara Stefan Durina berbisnis online atau semacam marketplace dengan menyewa villa untuk dijadikan kantor di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
Satake mengatakan bahwa keduanya dijerat dengan kasus penggelapan pajak dari bisnis yang dijalankan. "Mereka kasusnya beda tapi permasalahannya sama, penggelapan pajak," katanya.
Keduanya yang telah menjadi buronan Interpol sejak 2019 itu, ditangkap tim gabungan yaitu Tim Hubinter Polri dan Ditkrimum Polda Bali.
Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, di Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu 30 November 2022 lalu, sekitar pukul 18:00 Wita. Sementara Stefan Durina ditangkap pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 10:00 Wita.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.