Empat Orang Hasil OTT KPK Diperiksa di Polresta Surakarta
JAKARTA, REQNews - Keempat orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta, kini tengah diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
KPK total menangkap empat orang dalam OTT tersebut, terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta.
"Empat orang saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Febri mengemukakan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini.
Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi.
Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.