Lampu Hijau Judicial Review, Menyeret KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, REQnews - Pemerintah memberi lampu hijau kepada masyarakat yang memiliki pandangan berbeda, untuk menggugat atau mengajukan judicial review terhadap UU KUHP yang telah disahkan DPR RI, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui, dalam perjalanan pengesahan UU ini banyak yang tidak sepemahaman atau berbeda pandangan, sehingga langkah konstitusional dapat ditempuh.
"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Setelah KUHP disahkan, DPR akan mengirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Setelah disahkan menjadi UU, KUHP akan berlaku efektif pada tiga tahun mendatang. Periode tersebut akan digunakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi.
Pemerintah berencana membentuk tim yang terdiri dari kementerian juga pakar untuk dikirim ke daerah-daerah, instutsi penegak hukum, universitas, hingga berbagai komunitas masyarakat.
Yasonna menegaskan, KUHP ini patut untuk dibanggakan karena merupakan produk asli Indonesia, bukan seperti yang sebelumnya hasil buatan Belanda.
"Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan," ujarnya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.