REQNews.com

Tak Penuhi Syarat! Laporan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Ditolak Bareskrim Polri

News

Thursday, 08 December 2022 - 15:40

Keluarga korban gagal ginjal akut di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Keluarga korban gagal ginjal akut di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Keluarga korban gagal ginjal akut melaporkan pihak-pihak yang bertanggungjawab ke Bareskrim Polri dengan pasal pembunuhan pada Kamis 8 Desember 2022.

Muhammad Rifai yang merupakan keluarga korban didampingi oleh Kuasa Hukum Rezza Adityananda Pramono mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut. Rezza mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menggunakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu terkait dengan konsumsi obat parasetamol yang mengandung etilen dan dietilen yang kelebihan ambang batas," kata Rezza kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 8 Desember 2022.

Menurutnya, Pasal 338 perlu disangkakan karena obat sirup yang beredar menyebabkan kematian terhadap anak-anak hingga meninggal dunia. "Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," lanjutnya.

"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini, kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda, seperti yang tadi saya sampaikan, hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, 359 KUHP," tambahnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait terlapor. Serta membawa barang bukti, termasuk catatan atau rekaman medis rumah sakit akibat dari kematian anak dari Rifai.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri karena tak memenuhi syarat dan diarahkan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum lainnya, Christma Celi Manafe mengatakan bahwa alasan penyidik karena korban berasal dari satu wilayah.

"Tadi kami sudah mencoba ke SPKT untuk membuat laporan polisi. Namun, menurut petugas yang bertugas, karena di sini mekanismenya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu, tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya," kata Christma.

Pihaknya pun akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan tak akan berkoordinasi dengan korban lainnya untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah kami pertimbangkan ke orang tua korban, kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak klien kami. Kalau kami, klien kami karena hanya satu orang, jadi ke Polda," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut telah ditetapkan lima tersangka. Terdapat dua tersangka korporasi dan satu perorangan yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka yaitu PT Afi Farma, CV Samudra Chemical dan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E.

Sementara dua tersangka dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Unversal Pharmaceutical Industries.

Tiga produsen tersebut diduga memproduksi obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman.

Sementara CV Samudra Chemical disebut sebagai pemasok Propilen Glikol (PG) yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.