Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah dihentikan seminggu lalu," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2022.
Menurut Kuntadi, penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut lantaran tidak menemukan bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
"Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," kata Kuntadi.
Perkara tersebut sempat tidak diketahui kelanjutannya sejak akhir 2021 hingga akhirnya dikabarkan sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.