REQNews.com

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dimeja Hijaukan Kasus Penipuan

News

Tuesday, 13 December 2022 - 10:00

Irfan Suryanagara  bersama istri Endang Kusumawaty Diduga lakukan penipuan (Foto:Istimewa)Irfan Suryanagara bersama istri Endang Kusumawaty Diduga lakukan penipuan (Foto:Istimewa)

BANDUNG, REQNews - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan bisnis Lahan, Villa dan SPBU yang menjerat politisi Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin 12 Desember 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini menghadirkan 6 orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri menghadiri persidangannya secara virtual.

Salah seorang saksi dari Biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Jawa Barat, Iskandar ditanya hakim terkait proyek-proyek yang ada di biro pengadaan barang dan jasa yang melibatkan terdakwa Irfan.

"Ini di dalam BAP, terdakwa Irfan Suryanagara akan membayar hutangnya kepada Korban Stelly dengan proyek-proyek, apakah dibolehkan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto.

Saksi Iskandar menerangkan bahwa pemberian proyek-proyek sebagai bayar hutang tidak benar.

"Pembayaran hutang terdakwa dengan proyek-proyek sebagai pejabat negara tidak dibolehkan yang Mulia," ucap Iskandar.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin untuk menerangkan terkait keterangan di BAP.

"Saya jelaskan yang mulia, dalam keterangan di BAP terdakwa Irfan Suryanagara yang mengatakan pembayaran hutang kepada Stelly dari pemberian proyek-proyek di Jawa Barat," kata JPU.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.