Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan
MEDAN, REQnews - Polda Sumatra Utara melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa 13 Desember 2022.
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut melengkapi berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jika pelimpahan merupakan kasus awal yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 14 Desember 2022.
Ia mengatakan bahwa setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk efektifitas penanganan dalam asset tracing dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK yang berada di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar, yaitu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca beberapa waktu lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
