REQNews.com

Tok! Oknum TNI AU Agus Kustiawan yang Bunuh Pengurus KONI Divonis Penjara Seumur Hidup

News

Friday, 16 December 2022 - 07:49

Ilustrasi sidang (Foto: Istimewa)Ilustrasi sidang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Oknum TNI AU Agus Kustiawan yang membunuh pengurus KONI di Bogor akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan Militer Bandung II-09 memvonis oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam sidang tersebut, Sertu Agus dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian.

Sementara korban pembunuhan diketahui adalah Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kayong Utara berinisial AH. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu dipicu korban yang sedang membutuhkan uang untuk mengganti dana KONI sebesar Rp 600 juta yang dipakainya secara pribadi.

Korban lalu menagih uang kepada Agus Kustiawan yang memiliki utang sebesar Rp 300 juta kepada korban. Usai melakukan pembunuhan, korban dibuang oleh Agus, RH, dan D di jembatan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Atas pembunuhan itu, Agus pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Dendi Sutiyoso, dikutip Jumat, 16 Desember 2022.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," lanjut Dendi membacakan putusan.

Selain penjara seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Agus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tandasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.