REQNews.com

Ismail Bolong Dkk Segera Diadili! Polri Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tambang Ilegal ke Kejaksaan

News

Monday, 19 December 2022 - 17:10

Ismail Bolong (Foto:Istimewa)Ismail Bolong (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan tersebut telah dilakukan pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.

“Kamis 15 Desember 2022 penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tersangka atas nama IB, BP dan RP ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung,” kata Ahmad di Gedung Humas Polri pada Senin 19 Desember 2022.

Selanjutnya, Ahmad mengatakan jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

“Penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun bukti lain, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus tambang ilegal tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah BP yang berperan sebagai penambang batu bara ilegal atau tanpa izin.

Lalu RP selaku kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

Selanjutnya IB (Ismail Bolong) yang berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.