Advokat Ajukan Judicial Review Terkait Pemberhentian Hakim Aswanto
JAKARTA, REQNews - Advokat bernama Priyanto mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR, yang memiliki keterkaitan dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.
“Timbulnya persoalan itu sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak,” kata Priyanto, Dikutip dari ANTARA dari Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Ia mengatakan bahwa independensi seorang hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi dengan kepentingan-kepentingan untuk mempertahankan produk DPR.
Oleh karena itu, dengan mengajukan judicial review, ia berharap agar Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan.
“Upaya hukum keberatan ini saya tempuh sebagai upaya untuk meminta kepada Presiden agar mencabut dan membatalkan Keppres,” kata Priyanto.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.
Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.
"Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
