REQNews.com

Meski Dibebaskan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka dan Dikenai Wajib Lapor

News

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:15

Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Foto:Muhammad Pratama/Skor.id)Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Foto:Muhammad Pratama/Skor.id)

JAKARTA, REQnews - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membeberkan status eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita yang dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

Ia mengatakan bahwa Harian bukan dibebaskan begitu saja, terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang. Namun masa penahanannya di Rutan Polda Jatim telah habis, sehingga pihaknya harus membebaskan eks Dirut PT LIB itu.

"Bukan bebas. Kewenangan Polri menawan sesuai KUHAP selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jadi total 60 hari. Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai," kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Kamis 22 Desember 2022.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka atas nama Hadian masih belum lengkap. "Sehingga yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan," lanjutnya.

Namun, status Hadian masih menjadi tersangka dan harus melakukan wajib lapor. "Iya (masih tersangka), diwajibkan untuk melakukan wajib lapor, sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," ujarnya.

Sementara itu, terdapat lima tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.