KPPPA Akan Telusuri Anak-anak Korban Sindikat Pornografi Temuan PPATK
JAKARTA, REQNews - Laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan temuan transaksi Rp114 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangann Orang (TPPO) dan Pornografi Anak mengejutkan banyak pihak.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan pihaknya akan menelusuri anak-anak yang menjadi korban sindikat pornografi anak tersebut.
"Kami sedang menelusuri korbannya. Kami coba berkoordinasi dengan para pihak untuk mendalami kasus ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, Kamis 29 Desember 2022.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan ada temuan transaksi Rp 114,2 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).
"Tahun ini kami membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.
Total transaksi terkait TPPO yang telah berhasil diungkap PPATK sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.