Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, KPK Analisis Alat Elektronik yang Disita
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik AKPB Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato di Jakarta Utara, Rabu 28 Desember 2022 kemarin.
Bambang Kayun merupakan tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara. Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 29 Desember 2022.
Tim penyidik KPK berhasil menyita alat elektronik dari rumah dan apartemen milik Bambang Kayun. Saat ini, alat elektronik tersebut sedang dianalisis.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.