Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, Kamis 29 Desember 2022.
Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Untuk diketahui, pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.
Nikita Mirzani nampak histeris dan sujud syukur usai mendengar vonis .
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.