Ferdy Sambo Tiba-tiba Cabut Gugatan di PTUN, Ada Apa?
JAKARTA, REQnews - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 29 Desember 2022 kemarin.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 terhadap kleinnya.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku Kuasa Hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman dalam keterangannya pada Jumat 30 Desember 2022.
Menurutnya, Sambo beserta keluarga telah dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan pada Kemis 29 Desember 2022 kemarin.
Arman menyebut jika pencabutan gugatan dilakukan atas kecintaan Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Klien kami, Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa Sambo telah menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” tambahnya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo itu menyebut jika gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan gugatan yang teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis 29 Desember 2022.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Jumat 30 Desember 2022.
Sambo meminta agar PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata Sambo dalam permohonannya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
