PPKM Resmi Dicabut! Polri Tetap Awasi Kerumunan di Perayaan Malam Tahun Baru 2023
JAKARTA, REQnews - Polri tetap melakukan pengawasan kerumunan saat perayaan pergantian Tahun Baru 2023 di seluruh wilayah Indonesia, meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes, agar jajaran betul melakukan asesmen," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 30 Desember 2022.
Menurutnya, asesmen tersebut utamanya dilakukan dengan menerapkan standar keamanan serta keselamatan pengunjung dalam perayaan Tahun Baru 2023.
"Dan harus membuat rencana pengamanan (renpam) secara detail serta mempersiapkan emergency plan," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, seiring terkendalinya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022.
Ia mengatakan bahwa kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022. Sementara positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," kata mantan wali kota Solo itu.
Tetapi Jokowi tetap meminta seluruh masyarakat untuk hati-hati dan waspada dengan kesadaran akan protokol kesehatan yang harus dilakukan.
"Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
