Ini Kata Penyidik Tentang Chuck Suryosumpeno
JAKARTA, REQnews – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Chuck Surosumpeno memasuki hari kedua, Selasa (11/11) dengan agenda Jawaban Termohon dan pengajuan bukti surat, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon.
Ada sekitar 45 hal yang disampaikan pihak Pemohon dan dijawab Termohon dalam sidang hari ini. Selain itu untuk melengekapi jawaban tersebut, Termohon mengajukan surat sebagai barang bukti.
“Surat tersebut kita tampilkan untuk pelengkap jawaban atas praperadilan yang diajukan Pemohon dalam hal ini tersangka Chuck Suryosumpeno,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Sarjono Turin.
Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan, pihaknya membawa 75 surat sebagai barang bukti yang diajukan kepada hakim untuk melengkapi berkas jawaban atas permohonon praperadilan yang diajukan Pemohon.
Pihaknya yakin, bahwa mekanisme yang ditempuh dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan 184 KUHAP.
“Kita sudah lebih dari dua alat bukti, jadi kita tidak menzolimi orang dalam penetapan tersangka,” ujar Sarjono.
Dalam persidangan ada beberapa surat dari pihak Termohon yang belum lengkap, sehingga hakim Dedy Hermawan S.H., M.H., meminta agar pihak Termohon melengkapainya besok, Rabu (12/11) dan besok merupakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon.(NLS)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
