REQNews.com

Ini Kata Penyidik Tentang Chuck Suryosumpeno

News

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:09

Sarjono Turin / Dok: HaikalSarjono Turin / Dok: Haikal

JAKARTA, REQnews – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Chuck Surosumpeno memasuki hari kedua, Selasa (11/11) dengan agenda Jawaban Termohon dan pengajuan bukti surat, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Ada sekitar 45 hal yang disampaikan pihak Pemohon dan dijawab Termohon dalam sidang hari ini. Selain itu untuk melengekapi jawaban tersebut, Termohon mengajukan surat sebagai barang bukti.

“Surat tersebut kita tampilkan untuk pelengkap jawaban atas praperadilan yang diajukan Pemohon  dalam hal ini tersangka Chuck Suryosumpeno,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Sarjono Turin.

Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan, pihaknya membawa 75 surat sebagai barang bukti yang diajukan kepada hakim untuk melengkapi berkas jawaban atas permohonon praperadilan yang diajukan Pemohon.

Pihaknya yakin, bahwa mekanisme yang ditempuh dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan  184 KUHAP.

“Kita sudah lebih dari dua alat bukti, jadi kita tidak menzolimi orang dalam penetapan tersangka,” ujar Sarjono.

Dalam persidangan ada beberapa surat dari pihak Termohon yang belum lengkap, sehingga hakim Dedy Hermawan S.H., M.H., meminta agar pihak Termohon melengkapainya besok, Rabu (12/11) dan besok merupakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon.(NLS)

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.