Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim! Penyidik Bareskrim Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara
JAKARTA, REQnews - Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 penyidik ditpidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau Tahap 1 tersangka IB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2022.
Ahmad mengatakan bahwa pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari jaksa penuntut umum (JPU).
“hingga saat ini penyidik Ditpidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tahap I atas nama tersangka mantan Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong, BP dan RP karena belum lengkap atau P18.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya mengerahkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara.
"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 21 Desember 2022.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.