Kiai di Jember yang Diduga Cabuli Santriwatinya Ajukan Praperadilan
JEMBER, REQNews - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kiai Fahim Mawardani yang merupakan tersangka kasus pencabulan, akan ajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Jember.
Kabar tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Alananto yang menyebutkan, pihaknya keberetan dengan penahan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Alananto.
Dia juga menyebutkan, bahwa pihaknya mengajukan beberapa pertimbangan agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya karena memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang sakit.
"Selama ini kan klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakni kiai Fahim (FM) dilaporkan istrinya dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
